Lakukan Penipuan Pasangan Pasutri Diciduk Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Pasangan suami istri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diciduk jajaran Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur, diduga jual beli solar fiktif.
Kedua pelaku yang berinisial HA dan LI tersebur diamankan pada Rabu (3/1/2024) siang di daerah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Keduanya tangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli solar fiktif yang dilakukan terhadap seorang pria asal Kapuas Hulu.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, kasus ini bermula dari penawaran solar murah seharga Rp 8.500 per liter, yang dilakukan kedua tersangka kepada korban. Tergiur harga solar murah tersebut, korban pun membeli sebanyak 300 liter solar dan membayar sekitar Rp 2,5 juta.
“Korban dijanjikan dengan harga solar yang murah, namun ternyata seletah uang diberikan kepada pelaku, solar itu tidak ada, dan uang korban tidak dikembalikan terlapor,” ungkap Kompol Tri Prasetiyo, Kamis 4 Januari 2024.
Usai menerima laporan dugaan penipuan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan mengamankan kedua pasangan suami istri ini di Sungai Ambawang, Kubu Raya pada 3 Januari 2024 kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut keduanya kemudian disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






