Kurang dari 1 x 24 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Bengkayang Ditangkap Polisi
Bengkayang (Suara Kalbar)- Dua tersangka curamor S (32) dan RF (24), warga Desa Seluas, Kecamatan Seluas kurang dari dari 1 x 24 jam diringkus Satreskrim Polres Bengkayang bersama Unit Reskrim Polsek Jagoi Babang di sebuah kos di Dusun Sei Take, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Senin (29/1/2024).
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyutomo Putra membenarkan kejadian tersebut bahwa pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik korban terjadi pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 4.30 WIB.
“Pada saat itu, korban menginap di kos temannya dan menyimpan motor tersebut di depan kos. Keesokan harinya, korban bangun sekira pukul 05.00 WIB dan melihat motornya sudah tidak ada,” ujar Iptu Andika Wahyutomo Putra saat dimintai keterangan di ruang kerja Kasatreskrim, Selasa (30/1/2024) pagi.
Dia menjelaskan korban sempat menanyakan kepada temannya dan temannya mengatakan sekitar pukul 04.00 WIB dan pada saat ke wc bahwa kendaraan tersebut masih ada.
Mengetahui hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagoi Babang. Kemudian, Polsek Jagoi Babang melakukan koordinasi ke Satreskrim Polres Bengkayang.
Setelah itu, pihak Kepolisian melalui Tim Buser Satreskrim Polres Bengkayang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkayang segera melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB ketika berada di Kampung Pisang, Desa Bani Emas, Kecamatan Bengkayang, Tim melihat kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap kendaraan motor tersebut.
“Ketika Tim menanyakan tentang surat kendaraan tersebut, kedua tersangka tidak bisa menjawab. Kemudian, kami bawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Bengkayang dan tersangka mengakui bahwa motor tersebut adalah barang hasil curian,” katanya.
Kedua tersangka ini, kata Andika, melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Adapun kendaraan sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kembali.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Bengkayang mengimbau agar masyarakat untuk lebih peduli dan bisa mengamankan barang-barangnya masing masing. Parkirkan kendaraan ditempat yang aman dan tetap menggunakan kunci ganda saat memarkirkan didalam rumah maupun di luar rumah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now