SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Awal 2024 di Kalbar: Rp2.370,62/Kg

Harga TBS Awal 2024 di Kalbar: Rp2.370,62/Kg

Sebagai Ilustrasi: Pekerja memuat tandan kelapa sawit untuk diangkut ke pabrik CPO di Pekanbaru, Riau, 27 April 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Pontianak (Suara Kalbar)- Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit pada awal tahun atau Periode I Januari 2024 sebesar Rp2.370,62/Kg. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekebun.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero, menyatakan bahwa harga TBS sawit tertinggi pada umur 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp2.370,62/Kg, sementara harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp1.766,98/Kg.

“Harga TBS sawit tertinggi pada umur 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp.2.370,62/Kg. Untuk harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp1.766,98/Kg. Sedangkan harga TBS sawit terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp. 1.766,98/Kg ,” ujarnya melansir dari ANTARA, Sabtu(6/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa Saat ini harga sawit memang masih fluktuatif. Pada perhitungan kali ini nilai Indeks K masih menggunakan 90,50 persen dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Sementara harga sawit mentah atau CPO pada periode I Januari 2024 ditetapkan sebesar Rp10.967,58/Kg turun sebesar Rp20,98/Kg.

“Sedangkan harga PK ditetapkan sebesar Rp5.201/Kg naik sebesar Rp16,27/Kg. Secara rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 2.248,28/Kg atau turun sebesar Rp. 3,15/Kg,” papar dia.

Menurutnya dalam penetapan harga TBS periode ini berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) pada periode 23 – 31 Desember 2023. Realisasi volume kontrak penjualan CPO pada periode ini sebesar 66 persen terjadi pada tanggal 27 Desember yaitu sebesar Rp11.063/Kg dimana merupakan harga rata-rata tertinggi pada periode ini.

“Penetapan Harga TBS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam satu bulan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub 86 Tahun 2022,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan