Bea Cukai Gagalkan 41 Kasus Narkoba di Kalimantan Barat di Tahun 2023
Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) sepanjang tahun 2023 telah melakukan penindakan sebanyak 41 Surat Bukti Penindakan (SBP) NPP (Narkotika Psikotropika dan Prekursor).
Sebanyak 41 SBP ini terbagi menjadi tiga kategori yakni 132.379 gram Methamphetamine (Sabu), 6.379 butir Ekstasi, dan 20.563 gram Ganja.
” Sepanjang tahun 2023, kita telah menyelesaikan 41 SBP NPP dengan total perkiraan nilai barang Rp. 260 Miliyar,” ucap Beni Novri, Kabib Fasilitas Kapabeanan dan Cukai Kalbagbar, Kamis (25/1/2024).
Beni kemudian menjelaskan, selain pencegahan peredaran Narkoba pihaknya juga turut melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu sebagai upaya memerangi peredaran rokok ilegal dan menjaga keadilan bagi pengusaha tembakau Indonesia khususnya di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Capaian ini tidak luput oleh bantuan masyarakat, periode tahun 2023 penindakan perkara Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 8.193.042 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp. 6.7 Miliyar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





