Bawaslu Sekadau Sebut Sudah Ada Laporan Pelanggaran Kampanye Sejak 2023
Sekadau (Suara Kalbar) – Bawaslu Sekadau ungkap sudah ada laporan beberapa pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis (4/1/2024).
Sunardi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sekadau, mengatakan saat ini ada dia laporan pelanggaran yang disampaikan secara resmi yakni pengrusakan APK partai PDI-P dan PKB di Kecamatan Belitang Hilir yang terjadi pada bulan Oktober 2023.
Selain itu laporan pengrusakan APK juga ada dari Kecamatan Sekadau Hulu dan saat ini sudah ditangani koordinasi dengan pihak kepolisian.
Laporan pelanggaran lainnya, seperti netralitas kades, ASN, dan lainnya juga sudah ada namun laporannya belum resmi dan hanya bersifat via telephone.
Meski begitu, Bawaslu tetap menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan upaya pencegahan dan teguran.
“Salah satu laporan itu pada kegiatan keagamaan, bukan kampanye resmi, kebetulan yang hadir di situ caleg dan aparatur sipil negara. Tapi sudah dilakukan pengawasan dan teguran, tepatnya di Sekadau Hulu. Tapi ini bukan laporan resmi. Kalau terjadi lagi, pasti akan dilakukan penindakan, ” kata Sunardi.
Sunardi juga mengimbau kepada para pelaksanaan atau tim kampanye caleg agar dapat melakukan kampanye di media sosial sesuai ketentuannya, yakni baru akan dimulai pada 21 Januari sampai masa tenggang.
Karena sampai saat ini sudah ada beberapa calon legislatif (caleg) yang diberikan peringatan dan teguran untuk menahan diri sampai masa kampanye di media sosial dimulai.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now