Alur Permohonan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang ATR/BPN
Suara Kalbar– Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. Bagi anda yang ingin mendapatkan informasi mengenai pertanahan dan tata ruang. Anda bisa mencoba tahapan-tahapan berikut:
Alur Permohonan Informasi melalui Website ppid.atrbpn.go.id di antaranya sebagai berikut:
1 Registrasi
Registrasi akun melalui website https://ppid.atrbpn.go.id pada menu “Ajukan Permohonan”.
2. Verifikasi Akun
Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.
3. Login
Setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, pemohon dapat login melalui menu Ajukan Permohonan pada website PPID.
4. Ajukan Informasi
Setelah login pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombot Ajukan Informasi berwarna biru. Kemudian harus mengisi form secara lengkap.
5. Submit
Kemudian setelah form diisi oleh pemohon secara lengkap, klik tombol Submit berwarna biru.
6. PPID Memproses
Permohonan informasi pemohon akan diproses oleh admin PPID. PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/ dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 1047 hari kerja.
Permohonan informasi melalui email surat.atrbpn.go.id
1. Pemohon informasi mengunduh formulir permohonan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/files/formulir.pdf
2. Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan scan KTP dan data diri lalu mengirim formulir permohonan informasi melalui surat@atrbpn.go.id
3. PPID akan mendaftar permohonan informasi dan akan diteruskan ke pejabat informasi.
4. Pejabat informasi menyusun tanggapan atau dokumen informasi serta menyampaikan kembali ke
5. PPID menyiapkan surat jawaban untuk disampaikan kepada pemohon informasi. PPID menyiapkan tanggapan atau
6. Dokumen informasi kepada pemohon informasi dalam waktu 1047 hari kerja.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






