SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Wakil Ketua KPK Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Wakil Ketua KPK Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara dalam konferensi pers penahanan dan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA)

Jakarta (Suara Kalbar)- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut dan menyebut bahwa permintaan pemeriksaan ini berasal dari Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri (FB), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi,” kata Ramadhan, melansir dari ANTARA, Kamis(14/12/2023).

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Pemeriksaan atas permintaan FB,” tambah Ramadhan.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Kita tunggu saja,” ujar Ramadhan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan