SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Tak Masuk Dalam DPT Pontianak, Warga Perumnas 4 Kembali Ambil Langkah Hukum

Tak Masuk Dalam DPT Pontianak, Warga Perumnas 4 Kembali Ambil Langkah Hukum

Masyarakat Membawa Spanduk Bertuliskan Surat Putusan Bawas Kalbar [SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]

Pontianak (Suara Kalbar) – Berdasarkan keputusan KPU RI beberapa waktu lalu, Daftar Pemilih Tetap masyarakat terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya akan tetap berada di Kubu Raya.

Keputusan ini dinilai warga telah mengabaikan putusan Bawaslu Provinsi Kalbar yang sebelumnya telah memenangkan persidangan dan meminta DPT warga untuk di kembalikan ke Kota Pontianak.

Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas 4, Hang Zebat, menyampaikan, masyarakat akan kembali mengambil upaya hukum terkait polemik ini. Mereka tetap berkeinginan pada pemilu 2024 mendatang hak pilih masuk di kota Pontianak.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Warga memang ada yang kemudian menyampaikan ke saya untuk golput pada pemilu nanti, cuma saya sampaikan agar kita tetap bersabar dan akan kembali menempuh upaya hukum, sehingga keinginan warga untuk memilih di Kota Pontianak bisa diwujudkan,” kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas 4, Hang Zebat, Rabu (7/12/2023).

Menurutnya, ada dua langkah hukum yang akan ditempuh dalam menindak lanjuti keputusan KPU RI yang tidak sejalan dengan putusan sidang Bawaslu. Pertama melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kedua ke Sentra Gakumdu.

“Kami akan melaporkan masalah ini ke DKPP, karena penyelenggara pemilu atau KPU kita anggap tidak profesional dalam menyikapi satu keputusan. Kemudian kami juga menganggap ada pelanggaran pidana pemilu dalam masalah ini, jadi kita akan laporkan ke Gakumdu,” ujar Zebat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan