SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Penyidik KPK Panggil Mantan Dirjen Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Penyidik KPK Panggil Mantan Dirjen Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)

Jakarta (Suara Kalbar)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja, Reyna Usman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  mengkonfirmasi pemanggilan tersebut. Ini merupakan kali kedua Reyna dipanggil terkait perkara yang sama. Ali Fikri tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Reyna atau hal-hal yang akan didalami dalam pemeriksaan.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Reyna Usman selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) atau selaku pengguna anggaran pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” katanya melansir dari ANTARA, Kamis(14/12/2023).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir maupun soal keterangan apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Pemanggilan ini adalah kedua kalinya Reyna dipanggil oleh penyidik KPK dalam perkara yang sama.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT AIMS Chinthiawati Dewi Widjaya dan Direktur PT AIM Karunia, juga terkait dengan perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI.

Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012 di Kemenaker.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada hari Jumat (18/8/2023). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan