SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional OIKN Gunakan Teknologi untuk Kontrol Kendaraan Pribadi di IKN

OIKN Gunakan Teknologi untuk Kontrol Kendaraan Pribadi di IKN

Arsip foto – Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggunakan teknologi untuk mengontrol jumlah kendaraan pribadi yang melintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Chief Urban Mobility OIKN, Resdiansyah atau Dian, menyatakan bahwa perintah dari Presiden adalah memastikan bahwa 80 persen transportasi menggunakan transportasi publik, dan hanya 20 persen yang menggunakan kendaraan pribadi di IKN.

“Kita menggunakan banyak teknologi untuk memastikan kendaraan pribadi yang melintas di IKN hanya 20 persen,” ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah atau disapa Dian di Jakarta, Selasa.

Dian mengatakan bahwa perintah Presiden kepada OIKN adalah 80 persen transportasi publik dan 20 persen kendaraan pribadi yang melintas di IKN.

“Bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi tersebut agar tidak melebihi angka 20 persen yakni dengan menggunakan intelligent transport system,” katanya.

Jika jumlah kendaraan pribadi yang berada di IKN melebihi angka 20 persen, lanjut Dian, maka OIKN menyiapkan fasilitas park and ride di mana pengguna kendaraan pribadi menyimpan kendaraannya di fasilitas tersebut kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan transportasi publik.

Pejabat-pejabat publik yang tinggal dan bertugas di IKN juga harus menggunakan transportasi publik.

“Kita (pejabat publik) harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi publik, kecuali Presiden RI yang tetap menggunakan kendaraan dinas,” kata Dian.

Menurut dia, terdapat sejumlah spesifikasi khusus untuk kendaraan pribadi yang diperbolehkan masuk ke IKN yakni kendaraan dinas, dan kendaraan kenegaraan. Kendaraan – kendaraan ini tentunya haruslah kendaraan yang ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.

“Untuk penerapan kendaraan listrik secara 100 persen di IKN diberlakukan pada 2045, sedangkan untuk masa transisi kita coba dulu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kemudian penerapan kendaraan listrik diperluas secara bertahap ke wilayah-wilayah IKN lainnya,” kata Dian.

Sebagai informasi, berdasarkan UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa sebagai Kota yang Berkelanjutan dan Mudah Diakses maka IKN memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi, guna menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi masyarakat.

Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah tersebut melalui pencapaian target sebesar 80 persen dari semua perjalanan dilakukan dengan transportasi umum, atau mobilitas aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul kepadatan tertinggi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan