SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Lebih dari 15 Ribu Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal

Lebih dari 15 Ribu Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Gelar Acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Kemenkumham Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan di wilayah Kalimantan Barat.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto, dan Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah dalam Kota Pontianak. Acara penyerahan surat keputusan remisi khusus dilakukan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak pada tanggal 24 Desember 2023.

Pembukaan acara dimulai dengan pembacaan doa oleh Pendeta Kety Sumarlina, diikuti dengan pembacaan surat keputusan remisi khusus oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Rupbasan dan Keamanan, Roldy Agus Cantika Rahman. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Muhammad Tito Andrianto menyampaikan sambutan dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dalam sambutannya, Muhammad Tito Andrianto menyebutkan bahwa sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Natal 2023. Dari jumlah tersebut, 99 orang langsung bebas. Rincian remisi melibatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah masyarakat. Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas,” ujar Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/12/2023).

Kegiatan ini menjadi acara puncak dengan membacakan rincian pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, yang melibatkan 5334 narapidana dan 1459 tahanan di seluruh Kalimantan Barat. Jumlah usulan narapidana yang mendapatkan remisi mencapai 706 orang dengan tema Natal “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi.”

IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan