SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Kemenkumham Kalbar Sosialisasi Tentang Hukum Media Sosial kepada Pelajar

Kemenkumham Kalbar Sosialisasi Tentang Hukum Media Sosial kepada Pelajar

Kanwil Kumham Kalbar Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 1 Sungai Raya.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Kemenkumham Kalbar]

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang bijak menggunakan media sosial bagi remaja di SMP Negeri 1 Sungai Raya, Kubu Raya pada Kamis (14/12/2023).

Penyuluhan ini dipimpin oleh penyuluh hukum dari Kanwil Kemnekumham Kalbar, antara lain Rini Setiawati, Dini Ardianti, Tri Novianti Wulandari, dan Reihan Rizki Pratama.

Kegiatan ini terbagi menjadi dua kelas yang dilaksanakan secara bersamaan. Rini Setiawati dan Reihan Rizki Pratama memberikan penyuluhan kepada siswa kelas 7c, sementara Dini Ardianti dan Tri Novianti Wulandari memberikan penyuluhan kepada siswa kelas 8c.

Pada sesi penyuluhan untuk kelas 7c, Rini Setiawati dan Dini Ardianti menjelaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum terhadap kegiatan yang menggunakan internet sebagai medianya.

Dalam keterangan dilansir, Sabtu (16/12/2023), mereka juga menguraikan dampak positif media sosial, seperti tempat promosi bagi pelaku usaha, sarana komunikasi, dan tempat berbagi. Namun, mereka juga mencatat dampak negatif seperti isolasi sosial, gangguan kesehatan mental, dan ketidaksehatan citra tubuh.

Bahaya hoax dalam media sosial juga diangkat, dengan penekanan bahwa menyebarkan berita bohong dapat berakibat hukuman pidana sesuai Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Sesi penyuluhan untuk kelas 8c dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tri Novianti Wulandari dan Reihan Rizki Pratama. Mereka membahas bagaimana internet dan media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan remaja.

Lebih dari 90% remaja menggunakan sosial media, terutama Instagram dan Snapchat.

Penggunaan sosial media menjadi cara utama remaja berkomunikasi dan berinteraksi dengan teman-teman mereka. Materi juga mencakup tips penggunaan sosial media yang sehat, seperti membuat jadwal, menghindari multitasking, dan menghapus konten negatif.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar untuk memberikan pemahaman hukum kepada remaja mengenai penggunaan media sosial secara bijak.

Penyuluh hukum juga berencana untuk terus melakukan penyuluhan pada sekolah-sekolah yang telah diakui sebagai sekolah binaan sadar hukum dan HAM.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan