SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kemenag Kalbar Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih

Kemenag Kalbar Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih

Kemenag Kalbar Lakukan Submit PMPZI 2023.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Kemenag Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar)-Kakanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis diwakili oleh Kabag Tata Usaha, Kaharudin melaksanakan submit aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), Jumat (29/12/2023).

Tindakan ini merupakn instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self-assessment) di lingkungan Kementerian Agama.

“Pada hari ini, Jum’at, 29 Desember 2023 Kanwil Kemenag Kalbar melakukan submit PMPZI tepat pukul 18.49 wib. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka submit dilaksanakan. Terima kasih kami ucapkan Kakanwil Kemenag Kalbar atas arahan, dukungan dan komitmen yang diberikan. Terima kasih juga saya ucapkan kepada seluruh tim ZI Kemenag Kalbar atas kerjasamanya menyiapkan eviden untuk PMPZI tahun 2023 ini,” ujar Kaharudin dilansir dari laman Kemenag Kalbar, Sabtu (30/12/2023).

Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan Kementerian Agama dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.

Hubungan sebab-akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Kementerian Agama melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Kementerian Agama secara berkelanjutan.

Komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas Kementerian Agama, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.

Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan dengan tujuan:

pertama, memudahkan Kementerian Agama dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan pembangunan zona integritas dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian Agama.

Kedua, Menyediakan data/informasi bagi Kementerian Agama dalam rangka menyusun profil pelaksanaan pembangunan zona integritas pada Kementerian Agama.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan