Kejaksaan Negeri Pontianak Tangani 5 Kasus Korupsi Selama 2023
Pontianak (Suara Kalbar) – Tanggal 9 Desember ditetapkan menjadi Hari Anti Korupsi Sedunia Oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang kita kenal sebagai (PBB).
Memperingati Hari Anti Korupsi tersebut Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit mengatakan, sudah tangani lima kasus dalam kurun waktu Januari – Desember 2023. Satu diantaranya masih dalam proses penyelidikan.
“Kita akan terus bergerak dan bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus-kasus yang bisa kita buktikan, jadi kami akan bekerja sepanjang hari agar bisa maksimal,” ucapnya, Jumat (8/12/2023).
Yulius juga menerangkan, terkait Kasus Jembatan Timbang penangananya sudah melalui proses yang sangat panjang hingga pendalaman terkait kerugian negara.
“Untuk kasus jembatan timbang, penyelidikan sudah kita lakukan dan sangat panjang, hingga kini kita sudah sampai di pendalaman kerugian negara,” ungkap Yulius.
Yulius mengatakan, terkait kasus jembatan timbang ini pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.
“Masih akan kita dalami secara komprehensif supaya itu betul betul real dan bisa di pertanggung jawaban secara hukum,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk kasus Reklame dan Ex Tanah Pemerintah Daerah (Pemda) kasusnya sudah di hentikan karna tanah yang menjadi permasalahan tersebut sudah di kembalikan kepada pemerintah kota (Pemkot).
“Reklame dan ex tanah pemda sudah kita hentikan karna tanah tersebut sudah kembali ke pemerintah kota, dan hari jum’at minggu depan akan kita serahkan sertifikatnya kepada pemda”, ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut mengungkapkan, terkait pencegahan tindak pidana korupsi pihaknya sudah melakukan upaya-upaya penyuluhan hukum bagi dinas-dinas.
“Pencegahan, kita akan melibatkan pihak intel untuk mencari informasi, kemudian kita juga sering melakukan penyuluhan hukum, dan juga mempunyai suatu program yaitu Pengamanan Program Strategis (PPS),” tutup Yulius.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






