SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Ikuti Keputusan KPU RI, DPT Warga Terdampak Permendagri 52 Tak Dapat Dirubah

Ikuti Keputusan KPU RI, DPT Warga Terdampak Permendagri 52 Tak Dapat Dirubah

Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi (SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari)

Pontianak (Suara Kalbar) – Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga perumna 4 yang terdampak Permendagri 52 Tahun yang mengatur batas kota Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya akan tetap berada di Kubu Raya. Hal ini sesuai dengan keputusan RI yang telah dikeuarkan beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Kalbar, MS BUdi menerangkan, hasil keputusan dari KPU sudah ditindak lanjuti. Ia menerangkan bahwa tidak ada perubahan terkait Daftar Pemilih Tetap.

“Hasil koordinasi, surat dari KPU Harus kami tindak lanjuti, tidak ada perubahan data menyangkut pemilih baik di kota Pontianak mau di Kubu Raya,” ungkap MS Budi, kepada Suarakalbar.co.id, saat ditemui pada Kamis (07/12/2023) siang.

Meski demikian, KPU Kalbar masih akan tetap memfasilitasi warga agar dapat memilih di Kota Pontianak. Namun bagaimana mekanisme secara detail tak dapat disampaikan oleh MS Budi.

“Kami masih sangat memungkinkan untuk memfasilitasi warga untuk memilih di Kota Pontianak, baik dari perubahan domisili atau tidak dengan konsekuensi mendapatkan 3 surat suara ataupun 5 surat suara. Sepanjang masyarakat suka rela dan bersedia mengikuti mekanisme formal yang disediakan oleh KPU melalui mekanisme DPDB dan itu bisa dilakukan H-30 sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan