DPMPD Landak Terima Penghargaan Dari Komisi Informasi Provinsi Kalbar
Landak (Suara Kalbar)- Ukir prestasi, DPMPD Kabupaten Landak raih penghargaan peringkat 3 dari Komisi Informasi Publik Kalimantan Barat tahun 2023.
Penghargaan itu diterima dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Secara langsung penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala DPMPD Kabupaten Landak, Mardimo. Pada kegiatan itu juga dihadiri Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Pejabat Sekda Provinsi Kalbar, Pimpinan Daerah.
Penganugerahan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi Badan Publik yang telah melaksanakan amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Patut kita syukuri atas capaian ini serta terima kasih kepada semua pihak baik internal maupun eksternal. Ternyata apa yang telah dilakukan selama ini masuk dalam pemantauan dan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah memberikan apresiasi ini,” kata Kepala DPMPD Kabupaten Landak, Mardimo.
Dikatakan Mardimo, dengan diterimanya penghargaan itu akan menjadi tantangan baru bagi DPMPD Kabupaten Landak. Karena harus mempertahankan capaian saat ini dan bila perlu ditingkatkan.
“Kami juga akan terus berupaya memperbaiki pelayanan yang ada saat ini guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Mardimo.
Mardimo menyebut bahwa pihaknya berkomitmen pada keterbukaan informasi, terutama dalam memberikan informasi yang cepat, tepat dan akuntabel kepada masyarakat. Penyebarluasaan informasi dilakukan dengan pemanfaatan media publikasi.
Diketahui dari hasil penilaian monitoring evaluasi Komisi Informasi pada tahun 2023 terdiri dari 7 kategori Badan Publik dengan hasil Kualifikasi sebagai berikut :
Informatif 18 BP (14,88%) ;
Menuju Informatif 26 BP ( 21,4%) ;
Cukup Informatif 36 BP (29,75%) ;
Kurang Informatif 14 BP (11,57%) ;
Tidak Informatif 27 BP (22,31%).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






