SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Ciptakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, IMB di Bandara Tebelian Wajib Miliki Ijin Otoritas Bandara

Ciptakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, IMB di Bandara Tebelian Wajib Miliki Ijin Otoritas Bandara

Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Gedung EOC Bandara Tebelian pada Jumat, (1/12/2023). (ist) 

Sintang (Suara Kalbar)-Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Kelas II Tebelian Sintang Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Gedung EOC Bandara Tebelian pada Jumat, (1/12/2023).

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan itu, satu di antaranya adalah Jermanto Setia Kurniawan, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.

Jermanto menjelaskan bahwa dasar dari KKOP adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup Bandara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2005 tentang pemberlakuan SNI 03-7112-205 mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan sebagai standar wajib.

Fungsi KKOP adalah pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan pesawat. Serta pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar Bandara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah.

“Pentingnya KKOP adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Melindungi masyarakat di sekitar Bandara terhadap kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara,” terang Jermanto Setia Kurniawan.

Lebih lanjut, Jermanto, menjelaskan masyarakat wajib memenuhi syarat tertentu saat akan memanfaatkan kawasan Bandara Tebelian, yakni tidak menimbulkan gangguan terhadap navigasi atau komunikasi radio, tidak menyulitkan penerbangan dalam memakai warna lampu, tidak menyebabkan kesilauan pada pilot, tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandara, dan tidak menimbulkan bahaya burung.

Selain itu di kawasan Bandara Tebelian juga melarang adanya aktivitas pengoperasian drone, bermain layang-layang, dan menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Adapun batas ketinggian bangunan adalah 46 meter.

“Jika masyarakat akan mendirikan bangunan di kawasan bandara, IMB harus atas ijin kami. Kalau pihak perusahaan mau membangun tower, harus ijin kami. Karena ada batasan dan aturannya, ” terang Jermanto Setia Kurniawan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan