SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Berkas Perkara Lengkap, HS Oknum Pendidik Cahil Ditahan Dua Puluh Hari ke Depan

Berkas Perkara Lengkap, HS Oknum Pendidik Cahil Ditahan Dua Puluh Hari ke Depan

HS Saat Digiring Petugas Menuju Mobil Tahanan, Rabu (06/12/2023) siang. (Fajar Bahari)

Pontianak (Suara Kalbar) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas perkara cabul dengan tersangka berinisial HS (46) yang merupakan seorang oknum tenaga pendidik di Kota Pontianak. Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, HS akan ditahan selama dua hari kedepan per hari ini, Rabu (06/12/2023).

“Tersangka HS juga kami tahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Intelejen Kekajsaan Negeri Pontianak, Rudy kepada awak media.

Lebih jauh Rudy menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dakwaan untuk tersangka. Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Rudy.

Sebelumnya, seorang oknum pendidikan yang beberapa waktu lalu viral diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat.

Usai Viral atas kasus pelecehan pencabulan tersebut, dengan tegas Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengusulkan pemecatan tersangka HS sebagai anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar pada Senin (07/08/23) lalu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan