Bawaslu Kayong Utara Tertibkan Puluhan APK Langgar Aturan
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Tim gabungan yang terdiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara beserta tim eksternal TNI, Polri, PKSDM, Diskominfo dan unsur lainnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang jalan protokol dari Simpang Siduk, Kecamatan Sukadana sampai ke Kecamatan Seponti, Kamis (21/12/2023).
Satu diantara APK yang banyak diamankan ialah spanduk atau baliho para caleg yang terpasang di pohon – pohon sepanjang jalan protokol dan spanduk atau baleho yang terpasang di dekat traffic light.
“Hasil monitoring ini kita mendapati beberapa alat kampanye yang terpasang ditempat – tempat yang dilarang, ini yang kita tertibkan, dan aturan ini sudah kita sosialisasikan kepada partai – partai politik,” ujar Ketua Bawaslu Kayong Utara Kosasih.
Selain itu, Kosasih mengajak para peserta pemilu untuk dapat mematuhi aturan yang tertuang di peraturan PKPU No 15 Tahun 2023, Peraturan KPU No. 115 Tahun 2023, Serta Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor: 452/Kesbangpol-II.A/X/2023.
Menurutnya dengan keterbatasan personel dan luas wilayah yang ada, sangat menyulitkan pihaknya untuk menjangkau APK yang tersebar di 6 kecamatan tersebut.
“Ia kita minta kesadaran pada seluruh pihak. Karena terus terang, dengan luasan wilayah yang ada tentu tidak mungkin dapat terawasi kita, jadi kita meminta semua pihak dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now