Bawaslu dan Tim Gabungan Tertibkan 67 APK Langgar Aturan
Sanggau (Suara Kalbar) – Sebanyak 67 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan tim gabungan yang terdiri Bawaslu Kabupaten Sanggau, Satpol PP, TNI, Satpol PP dan Polres Sanggau di lokasi yang dilarang di Sanggau, Kamis (21/12/2023) siang.
Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan, penertiban yang dilakukan pada hari ini merupakan tahap pertama yang fokus pada area sepanjang jalan protokol yaitu dari jalan R.E Martadinata, jalan Jendral Ahmad Yani dan jalan Jendral Sudirman.
“Jadi hari ini kita telah melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Terutama di lingkungan perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan,” ujar Candra Apriansyah.
Candra mengungkapkan ada 67 APK yang diamankan oleh Bawaslu selama penertiban. APK tersebut berupa banner/baliho dan bendera, mulai dari calon Presiden, calon legislatif di tingkat pusat sampai Kabupaten.
“APK yang sudah ditertibkan tersebut akan dimusnahkan dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam. Namun sebelum dimusnahkan terlebih dahulu kita akan beri himbauan bagi para pemilik APK untuk mengambil APK milik masing-masing baik itu partai atau perorangan,”pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





