Bandara Tebelian Sintang Sosialisasikan Aturan Pemanfaatan KKOP

Sintang (Suara Kalbar) – Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Kelas II Tebelian Sintang laksanakan Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Gedung EOC Bandara Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar, Jumat, (1/12/2023).
Patah Atabri, selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara Kelas II Tebelian Sintang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah sosialisasi KKOP yang pertama kali dilaksanakan di Bandara Tebelian.
Dijelaskan Patah, bahwa ketidaktahuan warga dan masuk ke sekitar bandara dapat menyebabkan naiknya tingkat kewaspadaan terhadap keselamatan penerbangan. Berbagai kasus yang telah terjadi di berbagai bandara itulah yang menjadi latar belakang pentingnya Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.
Lebih lanjut, Patah, menuturkan studi Kajian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan disusun oleh Pemkab Sintang dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014.
“Apabila masyarakat ingin mendirikan bangunan, maka IMB-nya di Wilayah KKOP Bandara Tebelian wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu dari otoritas bandara, ” jelas Patah Atabri.
Melalui kegiatan itu diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga keselamatan di wilayah KKOP serta memiliki kewaspadaan ketika beraktifitas di sekitar area Bandar Udara.
Hadir sebagai peserta kegiatan tersebut di antaranya, Camat Sungai Tebelian, Camat Dedai, Sekcam Sintang, perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, PLN, dan provider jasa telekomunikasi. Dan hadir memberikan pengarahan adalah Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama Yufridzon Gandoz Situmeang dan Jermanto Setia Kurniawan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS