APK di Lokasi Terlarang Ditertibkan Bawaslu Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan yang memang sudah dilarang, Selasa (12/12/2023).
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Pontianak juga sudah memberikan surat imbauan kepada partai politik terkait daerah mana saja yang dilarang untuk dipasang APK.
“Kami dari Bawaslu Kota Pontianak sudah berikan imbauan ke partai politik terkait daerah mana saja yang dilarang untuk di pasang alat peraga kampanye, salah satunya Jalan Tanjung pura,” ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pontianak Dina Diana Andrini.
Salah satu ruas jalan yang dilarang adanya pemasangan alat praga kampanye yaitu Jalan Tanjung Pura dan untuk ruas jalan lain yang memang telah dilarang adanya pemasangan APK akan ditertibkan di hari berikutnya.
“Salah satunya Jalan Tanjung Pura, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan dan Jalan Ahmad Yani. Kami hari ini dibagi dua jalur, kami dapat di Jalan Tanjung Pura, agendanya dari tanggal 12 sampai 14 desember,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now