Akselerasi Transformasi Perekonomian di Kutai Kartanegara Terkait IKN
Jakarta (Suara Kalbar)- Hasil penelitian Tim Ekonomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyoroti perlunya akselerasi transformasi perekonomian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sebagai dampak kepindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut penelitian tersebut, pembangunan IKN berpotensi menghilangkan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan migas hingga mencapai Rp2 triliun per tahun, dengan total potensi kerugian untuk Kukar mencapai Rp5,8 triliun setiap tahun.
Kepala Organisasi Riset Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho, menekankan bahwa hilangnya potensi penerimaan daerah perlu dikompensasi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Selain itu, IKN juga perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar.
“Hal ini perlu dilakukan karena pembangunan di IKN berdampak hilangnya potensi dana bagi hasil (DBH) minerba dan migas hingga mencapai Rp2 triliun per tahun,” katanya melansir dari ANTARA, Senin(11/12/2023).
Sedangkan total potensi kerugian atau hilangnya potensi penerimaan daerah untuk Kabupaten Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp5,8 triliun setiap tahun.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan ke pusat, terkait turunnya penerimaan daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kemudian DBH minerba dan migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya izin operasi, maka adanya IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan penghasilan asal daerah (PAD), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, lantas digitalisasi pengumpulan pajak, dan memperbaiki belanja daerah.
Sebelumnya, saat Seminar Nasional “Mendorong Hubungan Keuangan Pusat-Daerah yang Adil dan Bertanggung Jawab”, di Jakarta, Selasa (5/12), ia juga mengatakan, Pemkab Kukar perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan di Kukar.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kukar Maman Setiawan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kukar menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN.
Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, Sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan Sangasanga.
“Dari enam wilayah tersebut, data terakhir Bappenda Kukar menyebut berkurangnya sumber pendapatan daerah bagi Kukar yang berasal dari DBH, yakni diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun per tahun,” kata Maman.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




