WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, 3.758 Orang Pulang ke Indonesia
Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Negeri Sarawak Malaysia telah mendeportasi sebanyak 3.758 Warga Negara Indonesia (WNI), sebagian besar di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B), sepanjang tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, 38% divonis bersalah karena masuk secara tidak resmi, sementara sekitar 37% dideportasi karena bekerja tanpa izin visa kerja. Sebanyak 20% sisanya dideportasi karena paspor mereka sudah habis masa berlaku.
“Dari 3.758 orang itu, 1.418 orang (38 persen) divonis bersalah oleh pemerintah Malaysia karena masuk ke negara tersebut secara tidak resmi. Hari ini kami juga melakukan pendampingan pendeportasian sebanyak 75 oran WNI/PMI-B yang terdiri dari 70 orang laki-laki dan lima orang perempuan yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak,” katanya melansir dari ANTARA, Sabtu(16/12/2023).
Dia menjelaskan, mereka dipulangkan ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Sarawak ke Pos Lintas Batas Nagera (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Konjen RI Kuching mengatakan, selain masuk tampa izin, dalam waktu yang sama, ada sekitar 37 persen dari 3.758 orang WNI/PMI-B dideportasi karena bekerja di Negeri Sarawak Malaysia tampa izin visa kerja. Sementara sisanya sekitar 20 persen atau 956 orang lainnya dideportasi karena paspor mereka sudah habis masa berlalu.
“Terhadap mereka-mereka ini, kami dari KJRI Kuching bekerja sama dengan otoritas setempat selalu memberi perlindungan dan pendampingan. Hal itu kami lakukan mulai dari saat mereka ditahan pihak imigrasi Malaysia hingga pemulangan mereka ke tanah air dan menyerahkan mereka ke Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong,” katanya.
Sigit menambahkan, selain melakukan pendampingan deportasi, KJRI Kuching sepanjang 2023 juga telah membantu memulangkan atau repatriasi sebanyak 183 orang. Kebanyakan mereka yang direpatriasi ini merupakan WNI yang terlantar, sakit dan memiliki permasalahan dengan majikannya di Sarawak.
“Jadi bila ditotalkan jumlah yang telah dideportasi dan repatriasi hingga 13 Desember 2023 ini yaitu sebanyak 3.941 orang WNI/PMI-B. Dan, kemungkinan untuk hingga akhir tahun ini masih ada pemulangan yang akan dilakukan,” ujar Sigit.
Konjen RI Kuching berharap, sudah semestinya warga negara Indonesia yang ingin masuk ke Negeri Sarawak, Malaysia ini dapat melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian, baik itu paspor, visa ijin kerja dan sebagainya.
“Kami berharap tidak ada lagi WNI/PMI-B yang ditangkap oleh pemerintah Malaysia karena tidak memiliki paspor, masuk tanpa izin, tidak memiliki visa kerja dan lain sebagainya. Ikuti prosedur yang benar dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar bisa aman, nyaman untuk bekerja dan lain sebagainya di Sarawak Malaysia ini,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now