SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara UMK Tahun 2024 di KKU Telah Ditetapkan, Ini Nominalnya

UMK Tahun 2024 di KKU Telah Ditetapkan, Ini Nominalnya

gambar ilustrasi UMK. HO.Istimewa.

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Kesepakatan Dewan Pengupahan di Kabupaten Kayong Utara yang terdiri pemerintah daerah, pengusaha dan organisasi serikat pekerja sepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) KKU sebesar Rp 3.024.184.

Kesepakatan ini diihadiri oleh dialog tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Nakertrans Kabupaten Kayong Utara Senin (27/11/2023).

Kepala Dinas Nakertran Kayong Utara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Erdison menyampaikan Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2024 telah ditetapkan dengan pertimbangan yang matang serta memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja. “Nilai upah minimum kabupaten kayong utara untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 3.024.184,” ujar Erdison.

Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kayong Utara tahun 2024 ini, kata Edison, diambil setelah serangkaian kajian mendalam dan dialog tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja serikat buruh.

Selain itu, Erdison mencerminkan fokus utama Dewan Pengupahan dalam mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja, keberlanjutan usaha, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Dewan Pengupahan Berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak terkait demi mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

Kadis Nakertrans yang juga Ketua Dewan Pengupahan menegaskan keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara ini hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya.

“Kami berharap UMK yang ditetapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja di Kabupaten Kayong Utara. Sehingga terdapat Perbedaan signifikan dalam proses penetapan UMK tahun 2024 dengan penggunaan formula perhitungan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan Atas PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Ketua Dewan Pengupahan kayong Utara juga menjelaskan Kedua formula perhitungan tersebut dan syarat-syarat penggunaannya melalui tim teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara.

“Memperhatikan surat keputusan gubernur kalimantan barat nomor: 1386 DISNAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022, yang menetapkan upah minimum kabupaten kayong utara tahun 2023 sebesar Rp 2.930.678,41, dijadikan titik perbandingan untuk nilai UMK tahun 2024,” paparnya

Kabupaten Kayong Utara berhasil mempertahankan posisi kedua terbesar setelah Kabupaten Ketapang dalam nilai UMK se-Kalimantan Barat. Keputusan ini menandai komitmen Dewan Pengupahan dalam melindungi kepentingan pekerja, seiring dengan perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang dinamis.

“UMK tahun 2024 dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja dan sekaligus mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif di Kabupaten Kayong Utara,”kata Erdison

Edison juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan dan keadilan di ranah ketenagakerjaan lokal.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan