SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Tolak Raqan Penyiaran Aceh Puluhan Radio Berhenti Siaran

Tolak Raqan Penyiaran Aceh Puluhan Radio Berhenti Siaran

Ruang siaran radio.(SUARAKALBAR.CO.ID/ist)

Aceh (Suara Kalbar)-Sejumlah lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.

CEO Radio Antero, Uzair, mengatakan saat ini sebanyak 21 Radio di seluruh Aceh telah menyatakan bahwa akan melakukan protes dengan berhenti mengudara untuk sehari sebagai bentuk penolakan dan jumlah radio ini memungkinkan akan bertambah.

“Kamis besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait rancangan Qanun Penyiaran Aceh, di mana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujar Uzair, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya ada pasal-pasal yang harus ditinjau ulang karena sebagian yang disebutkan dalam pasal tersebut sudah tercantum dalam UU Penyiaran. Sementara kajian soal daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan.

“Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal di mana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung, sedangkan kondisi radio saat ini sedang tidak stabil,” paparnya.

Adapun List radio yang akan off siaran Kamis 9 November 2023 yaitu :

1. Antero FM Banda Aceh

2. Panglima Polem FM Aceh Besar

3. Lima 7 FM Aceh Besar

4. Three FM Banda Aceh

5. Kluetezz FM Aceh Selatan

6. Dalka FM Meulaboh

7. Fatali FM Aceh Barat Daya

8. Radio Xtra FM Aceh Singkil

9. Megaphone FM Sigli

10. Hidayah FM

11. Urban FM Aceh Besar

12. Toss FM Banda Aceh

13. Muna FM Subulussalam

14. Nikoya FM Banda Aceh

15. Mutiara FM Pidie

16. ASFM Sigli

17. Radio KIS FM Aceh Besar

18. Radio SLA FM Takengon

19. Kontiki FM Banda Aceh

20. Djati FM Banda Aceh

21. Amanda FM Takengon

Sementara itu owner Three FM, Wira Dharma, menyebutkan bahwa radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi. Bahkan bisa menimbulkan persaingan tidak sehat.

Diketahui lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum. Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan.

Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh). Dalam pasal 153 UUPA disebutkan pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami. Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin jika rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut tidak ada korelasinya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan