Satreskrim Kubu Raya Buka Suara Terkait Kasus Kekerasan Pada Anak yang Terjadi Beberapa Waktu Lalu
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Iptu Heru Anggoro, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ungkap dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang sedang viral sudah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Kepolisian.
Kasat Reskrim Kubu Raya itu menjelaskan, tindak pidana terhadap anak dibawah umur tersebut sempat beredar di media sosial, dengan pemberitaan yang tidak benar. Laporan tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 6 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, dengan terduga pelaku atas dengan inisial HA.
Diketahui alasan pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut karena mobil yang Ia parkir di tempat kejadian sudah 3 kali pecah kaca. Namun sebelumnya tidak ditemukan siapa yang memecahkan kaca mobil tersebut.
“Kemudian pas kejadian tersebut kebetulan korban dan temannya berada di dekat mobil yang terparkir, sehingga terjadi tindak kekerasan tersebut,” tutupnya.
Meski begitu, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena pasal yang digunakan adalah Undang-undang tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 1 junto 76 ayat C, dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Sementara dari korban yang telah melakukan visum tidak ditemukan luka memar maupun luka dalam terhadap korban. Maka tidak dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka, namun tetap diwajibkan untuk melapor.
“Tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karna ancaman hukuman dibawah 5 tahun, akan tetapi tersangka tetap kami wajibkan melakukan pelaporan setiap hari senin sampai berkas ini belum P21,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now