Pemprov Kalbar Minta Kabupaten Kota bersama Mitra Laksanakan Program Kelola CSR
Pontianak (Suara Kalbar)- Pelaksana Harian Sekda Provinsi Kalbar Alfian Salam mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Barat mengatakan pentingnya pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota bersama mitra program (perusahaan) untuk melaksanakan pengelolaan CSR di Provinsi dan kabupaten kota harus dijalankan dengan prinsip-prinsip integritas, akuntabel dan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikanya saat membuka Rapat Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) atau Rakor CSR Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023. Acara berlangsung di Mercure Hotel Pontianak pada Rabu (22/11/2023).
Dia menjelaskan hal ini untuk memastikan tercapainya manfaat program CSR bagi masyarakat yang menjadi sasarannya dan juga untuk mencegah peluang praktik-praktik korupsi dalam pelaksanaan CSR yang dapat merusak integritas bisnis, iklim usaha dan tata Kelola kepemerintahan serta kepercayaan masyarakat.
“Untuk itu diharapkan sistim informasi provinsi, yaitu aplikasi e-TSBLP Kalbar dapat digunakan Bersama antara Pemda dan Perusahaan untuk perencanaan, pelaksanaan, monev, pelaporan dan pemberian penghargaan CSR di Kalimantan Barat. Rakor CSR ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan regulasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait CSR dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pertambangan beserta upaya pencegahan korupsi di dunia usaha dalam implementasi keduanya di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Alfian Salam.
Kegiatan ini diikuti seluruh Bappeda kabupaten/kota se-Kalbar, Perangkat Daerah Provinsi, Asosiasi Dunia Usaha dan Perusahaan Tambang, perkebunan dan kehutanan serta Komite Advokasi Daerah.
Dalam sambutannya, H. Alfian Salam menyampaikan bahwa Pemerintah provinsi percaya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sangat penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah, dan salah satu bentuk potensi kolaborasi tersebut adalah dengan pelaksanaan CSR.
Ia menyampaikan bahwa CSR itu sendiri adalah komitmen dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan yang wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia, yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi Perusahaan untuk meningkatkan nilai dan daya saing Perusahaan tersebut.
Di akhir sambutan Plh Sekda mengingatkan pentingnya pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota bersama mitra Program (Perusahaan) untuk melaksanakan pengelolaan CSR di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dijalankan dengan prinsip-prinsip integritas, akuntabel dan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan tercapainya manfaat program CSR bagi masyarakat yang menjadi sasarannya dan juga untuk mencegah peluang praktik-praktik korupsi dalam pelaksanaan CSR yang dapat merusak integritas bisnis, iklim usaha dan tata kelola kepemerintahan serta kepercayaan masyarakat.
“Untuk itu diharapkan sistim informasi provinsi, yaitu aplikasi e-TSBLP Kalbar dapat digunakan Bersama antara Pemda dan Perusahaan untuk perencanaan, pelaksanaan, monev, pelaporan dan pemberian penghargaan CSR di Kalimantan Barat,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat Mahmudah menyampaikan pokok-pokok regulasi daerah terkait CSR yaitu Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Provinsi Kalimantan Barat, laporan capaian CSR Perusahaan di Kalimantan Barat, dan sekaligus mensosialisasikan E-TSBLP Kalbar sebagai sistim informasi pengelolaan CSR di Kalbar.
Muhammad Yahya, selaku penyuluh sosial ahli muda Kemensos RI menyampaikan implementasi kebijakan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha (TJSLBU) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai Permensos nomor 9 Tahun 2020 terutama di 7 tujuh prioritas yaitu Kemiskinan, Ketelantaran, disabilitas, Keterpencilan, Tuna social dan penyimpangan perilaku, Korban bencana, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi beserta beberapa contoh best practices yang dilakukan badan usaha.
Narasumber KemenESDM, Imam Bustam, selaku Koordinator hubungan komersial mineral, menyampaikan dasar hukum serta perbedaan dan persamaan antara Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan CSR, serta tata cara pelaksanaan PPM berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 dan KepmenESDM nomor 1824 tahun 2018, termasuk kewajiban pemerintahan Provinsi dan pelaku usaha pertambangan.
Sebagai penutup paparan Narasumber, Teguh widodo selaku Kasatgas I Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK menyampaikan jenis-jenis korupsi berdasarkan UU 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 dan pentingnya upaya-upaya pencegahan korupsi di badan usaha dan setiap orang dapat mengunduh panduan cegah korupsi (PANCEK KPK) berupa self assesment di situs KPK atau www.jaga.id.
Dia menyampaikan pencegahan korupsi TSBLP/CSR di Kalimantan Barat melalui integrasi pengawasan digital dengan mendorong penggunaan aplikasi E-TSBLP Kalbar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






