SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Oknum PNS Dinas PUTR Ketapang Ditahan Terkait Korupsi Kasus Bedah Rumah 2016

Oknum PNS Dinas PUTR Ketapang Ditahan Terkait Korupsi Kasus Bedah Rumah 2016

Ilustrasi korupsi (Foto:Suara.com)

Ketapang (Suara Kalbar) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang berinisial S alias A ditahan penyidik Polres Ketapang, setelah diperiksa selama 10 jam, Rabu (8/11/2023) malam.

A alias S disebut-sebut memiliki peran sentral dalam kasus korupsi program bedah rumah tahun 2016.

Sebelumnya, kasus itu pernah dipaparkan Kapolres Polres Ketapang AKBP Yani Permana, ketika jumpa pers akhir tahun 2022 lalu. Menurut Yani, indikasi kerugian negara pada kasus korupsi bedah rumah itu mencapai Rp 1,2 miliar.

Kuasa Hukum A alias S, Ichaza Septian Tama, membenarkan kliennya telah ditahan penyidik Polres Ketapang.

“Klein kami diperiksa Penyidik Polres Ketapang pada hari Rabu pukul 10:30 pagi, pukul setengah sembilan malam, klien kami langsung ditahan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Menurut Septian, tak hanya kliennya yang diperiksa dan ditahan, namun ada juga lima sampai enam orang lainnya yang tersandung kasus yang sama.

“Saya hanya fokus pada klien saya, tapi yang datang pergi, datang pergi itu ada sekitar lima sampai enam orang, setahu saya ditahan semua,” ujarnya.

Septian menekankan, kliennya tidak menikmati uang dari kerugian negara dari kasus tersebut. Septian juga menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Sumiadinata belum bisa memberikan keterangan lebih atas kasus ini. Ketika dikonfirmasi, ia hanya mengatakan bahwa kasus tersebut baru akan disampaikan ke media jika sudah tahap dua.

“Terkait Tindak Pidana korupsi akan memberikan keterangan kepada media setelah tahap dua, terimakasih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar juga irit komentar ketika dikonfirmasi perihal masalah tersebut.

“Siap bang, kami sampaikan nanti setelah minta petunjuk Kapolres ya bang,” ujar Fariz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor pribadinya.

Sementara Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang Dennery sama sekali tak merespon upaya konfirmasi terkait kasus tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan