SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu KPU Pontianak: Peserta Pemilu Telah Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye

KPU Pontianak: Peserta Pemilu Telah Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye

Ketua KPU Kota Pontianak Deli Nulidadi. SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak Deni Nuliadi mengatakan semua peserta kampanye telah melaporkan rekening khusus dana kampanye.

“Terkait rekening khusus dana kampanye, semua peserta pemilu telah melaporkan kepada kami, KPU Kota Pontianak. Nah, berikut juga terkait petugas pelaksana kampanye, petugas kampanye, beserta akun media sosial yang telah mereka sampaikan kepada kami lewat sistem informasi kampanye dan dana kampanye yang batas waktunya adalah pada tanggal 25 November kemarin,” ujar Deni Nuliadi, Kamis (30/11/2023).

Dia menjelaskan selain dana kampanye yang telah di laporkan kepada KPU oleh peserta pemilu, seluruh peserta juga telah melaporkan rekening kampanye beserta akun media sosial mereka dalam berkampanye.

Tujuan dari pelaporan dana kampanye itu, kata Deni, untuk mengantisipasi dalam penggunaan dana Kampanye tersebut, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi.

Deni juga menjelaskan tujuan dari pelaporan dana kampanye ini tidak hanya untuk mengetahui penggunaan dana kampanyenya, saja tetapi juga untuk mengetahui sumber dari dana kampanye tersebut.

“Pelaporan dana Kampanye ini juga secara subsansi pengaturan dari dana kampanye ini untuk mencegah agar pemilu ini memang betul-betul tidak berdasarkan siapa modal yang banyak kemudian dia yang bisa ini ya lebih optimal. Tapi bagaimana semuanya peserta pemilu itu bisa diatur terkait dana kampanye-nya sehingga semuanya itu bisa setara dan bisa berjalan sama,” katanya.

Jika ada yang tidak melaporkan dana kampanye ini, tegas Deni, maka peserta pemilu akan dibatalkan yang artinya dia tidak akan bisa menjadi peserta lagi.”Tentunya nanti kan dilakukan audit oleh akuntan publik nah mereka yang akan melihat nanti,” paparnya.

Terkait apakah laporan yang telah dibuat oleh partai politik yang di dalamnya itu juga ada laporan dari para caleg, kataDeni, maka itu semua laporan awal dana kampanye, maka jika ada mereka akan dibatalkan menjadi peserta pemilu.

“Itu untuk laporan awal dana kampanye, nah terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jika mereka tidak mengeluarkan sampai batas waktu yang telah ditetapkan maka calon terpilihnya itu akan tidak ditetapkan jadi nantinya,” kata Ketua KPU Kota Pontianak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan