Komisi II DPRD Sekadau Ingatkan Investor Perkebunan Patuhi Tanggungjawab CSR
Sekadau (Suara Kalbar) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau Liri Muri mengingatkan semua perusahaan yang ada di kabupaten Sekadau agar tidak lupa melaksanakan kewajibannya terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“CSR ini merupakan tanggungjawab Perusahaan yang wajib dipenuhi terhadap masyarakat, dimana mereka berinvestasi dan juga untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Liri kepada awak media pada Rabu (1/11/2023).
“Oleh sebab itu, kami dari Komisi II mengingatkan dan juga tidak bosan-bosan menyuarakan tentang kewajiban perusahaan yang harus direalisasikan kepada masyarakat, karena ini semua untuk kesejahteraan bersama dan ini semua merupakan haknya masyarakat untuk menerimanya dan juga kewajiban dari pihak perusahaan untuk memberikan,” ujarnya.
Liri Muri juga menekankan dengan tegas kepada seluruh investor terutama di bidang perkebunan di Kabupaten Sekadau supaya mematuhi tanggungjawab sosial tersebut kepada masyarakat.
Legislator Hanura ini juga meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah eksekutif yang membidangi perkebunan supaya sama-sama menyuarakan atau mengingatkan kepada investor yang ada di Sekadau terkait CSR.
“Ini supaya mereka tertib dan bertanggungjawab terhadap administrasi serta tertib terhadap tanggungjawab mereka kepada masyarakat,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






