Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Suap
Jakarta (Suara Kalbar) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Selasa malam (22/11/2023).
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap yang terkait dengan penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian.
“Polda Metro Jaya menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dilansir dari Suara.com–jaringan Suarakalbar.co.id
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan dua kali di Bareskrim Polri pada akhir Oktober dan pertengahan November sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia dari tahun 2020 hingga 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Firli Bahuri dapat dijerat dengan Pasal-pasal korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Firli Bahuri telah memenuhi panggilan penyidik pada 15 November setelah sebelumnya mangkir dua kali dari panggilan polisi.
Saat konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada 5 September, Firli Bahuri membantah melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementan. Firli juga menyebut adanya pihak-pihak yang mencatut lembaga antikorupsi dan mengaku sebagai pimpinan KPK.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS