SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Cegah Kampanye Diluar Jadwal, Bawaslu Kalbar dan Singkawang Beri Imbauan

Cegah Kampanye Diluar Jadwal, Bawaslu Kalbar dan Singkawang Beri Imbauan

Ketua Bawaslu Singkawang Hendro Susanto.

Singkawang (Suara Kalbar)- Cegah pelanggaran kampanye luar Jadwal, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat imbau peserta Pemilu tidak Kampanye sebelum 28 November 2023.

“Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran di Bawaslu Kabupaten atau Kota se-Kalimantan Barat telah menghimbau secara tertulis kepada Pimpimpan Partai Peserta Pemilu di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten atau kota agar dalam memasang spanduk baliho dan atribut lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto.

Dia menjelaskan untuk memperhatikan ketertiban umum di daerah dan estetika terhadap lingkungan serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah, tempat Pendidikan dan tempat ibadah.

“Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat pada 03 November 2023, dan diumumkan tanggal 4 November 2023,” jelasnya.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat akan melayangkan kembali surat imbauan pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal secara tertulis kepada pimpinan DPW Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Imbauan pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal ini merupakan turunan dari imbauan pencegahan tertulis Bawaslu RI kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu tingkat pusat,” jelasnya.

Isi imbauan pencegahan potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal diantaranya adalah memperhatikan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada  3 November 2023, maka terhitung mulai  4 November 2023  hingga 27 November 2023 seluruh Peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik serta tidak melakukan kampanye diluar jadwal.

Kemudian jika peserta Pemilu Tahun 2024 akan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) supaya memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Selanjutnya peserta pemilu, kata Hendro, diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye Pemilu dalam bentuk yaitu pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan langkah-langkah penertiban apabila mendapati Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 dan juga melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di wilayahnya tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bahwa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

“Pada tahapan ini Para Peserta Pemilu dapat melakukan pemasangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik,” paparnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan