ASN Provinsi Kalimantan Barat Dukung JKN

Pontianak (Suara Kalbar) – Sejumlah 500 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengikuti sosialisasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat berlangsung di Kota Pontianak pada Selasa (31/10/2023). Sebagian besar peserta merupakan guru tingkat SMU/Sederajat yang telah lulus menjadi PPPK pada tahun 2023.
Analis Kepegawaian Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat Andika Putra mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian pembekalan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang lulus tahun 2022 dan 2023. Ia mengatakan sebagian besar PPPK adalah guru ada juga beberapa tenaga kesehatan, pembekalan berlangsung selama 3 hari dengan total keseluruhan peserta berjumlah 1500 orang. Salah satu narasumber yang akan memberikan materi adalah BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN.
“Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan informasi seputar apa saja hak dan kewajiban mereka sebagai PPPK, salah satunya terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak kami berharap seluruh PPPK memahami apa hak dan kewajibannya dalam kepesertaan Program JKN, sehingga memudahkan mereka dalam mengakses layanan kesehatan ketika diperlukan,” tutur Andika.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni mengatakan hak PPPK sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yaitu masuk dalam kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Perhitungan iuran Program JKN bagi PPPK adalah 5% dari penghasilan tetap (gaji pokok dan tunjangan keluarga). Dari 5% tersebut sejumlah 4% merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini penyelenggara negara dan 1% yang akan dibayarkan oleh peserta.
“Untuk hak kelas perawatan peserta PPPK menyesuaikan total penghasilan tetap yang dilaporkan masing-masing satuan kerja kepada BPJS Kesehatan. Jika penghasilan tetap diatas Rp4.000.000,00 sampai dengan batas maksimum Rp.12.000.000,00 maka akan mendapat hak kelas 1. Jika penghasilan tetap minimal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sampai dengan Rp4.000.000,00 akan mendapat hak kelas 2, selain hak kelas rawat tersebut tidak ada perbedaan pelayanan untuk semua segmen peserta JKN,” jelas Desvita.
Desvita juga menjelaskan saat ini peserta JKN semakin dimudahkan dalam mengakses layanan kesehatan, salah satunya yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat akan mengakses layanan kesehatan. Cukup tunjukan NIK yang tertera di KTP atau KK peserta sudah bisa mengakses layanan kesehatan. Selain itu peserta juga bisa menunjukan kartu digital yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain kartu digital banyak kemudahan lainnya yang bisa diakses melalui aplikasi ini.
“Aplikasi Mobile JKN dapat diakses oleh seluruh peserta JKN melalui Play Store dan Apps Store. Dengan Mobile JKN berbagai informasi dapat diakses seperti Info Lokasi Fasilitas Kesehatan, Info Kepesertaan, Info Ketersediaan Tempat Tidur di RS, Informasi Jadwal Tindakan Operasi, Info Riwayat Pembayaran (untuk peserta mandiri), Info Riwayat Pelayanan. Melalui Aplikasi Mobile JKN kita juga dapat mengakses layanan administrasi seperti perubahan data peserta, penambahan anggota keluarga, sampai ke pengaduan layanan,” jelas Desvita.
Selain Mobile JKN juga tersedia layanan tanpa tatap muka melalui chat Whatsapp (WA) yang disebut Pelayanan Administrasi dengan Whatsapp disingkat PANDAWA. Cukup melalui chat WA di nomor 08118165165 sudah dapat mengakses layanan seperti Pendaftaran, Penambahan Anggota Keluarga, Pengaktifan Kembali Kartu, Pindah Jenis Kepesertaan, Perubahan/Perbaikan Data, Perubahan FKTP, Pengurangan Anggota Keluarga, dan Perubahan Kelas Rawat bagi peserta yang belum membayar Iuran Pertama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now