Anggota DPRD Sekadau Melakukan Masa Reses
Sekadau (Suara Kalbar) – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari tanggal 1-7 November 2023 melakukan masa reses ke- 1 masa persidangan ke-1 pada 1-7 November 2023.
“Ya, anggota dewan dijadwalkan melakukan reses dari tanggal 1-7 November,” kata Kabag Hukum Sekretariat DPRD Sekadau, Ernawati pada, Rabu (1/11/2023).
Seperti diketahui, masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.
Reses dalam konteks politik memiliki makna kunjungan yang dilakukan DPR/DPRD ke daerah pemilihannya untuk menyerap serta menampung setiap aspirasi masyarakat. Seluruh DPR/DPRD wajib mengunjungi setiap daerah pemilihannya dimana bertujuan untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat yang telah memilihnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






