Yenny Wahid: Dukungan Kader Gus Dur Usai Pengumuman Cawapres
Jakarta (Suara Kalbar)- Putri dari Presiden Ke-4 Republik Indonesia, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, telah menyatakan bahwa barisan kader Gus Dur, juga dikenal sebagai Gusdurian, akan mengumumkan arah dukungannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah seluruh pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) mengumumkan cawapres mereka.
Yenny Wahid, yang hadir dalam peringatan Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, pada hari Minggu, menyatakan bahwa pilihan cawapres menjadi faktor penting dalam menentukan arah dukungan Gusdurian di Pilpres 2024.
“Kami menunggu pengumuman resmi dulu, baru memperlihatkan sikap resmi dari barisan kader Gus Dur. Faktor cawapres menjadi pertimbangan yang sangat penting,” katanya, melansir dari ANTARA,Minggu(22/10/2023).
Saat ditanya ciri-ciri dari pasangan bakal capres-bakal cawapres yang akan didukung, Yenny menyatakan akan mendukung calon yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan keluarga Gus Dur.
“Spil-nya ya yang paling dekat dengan keluarga Gus Dur,” ujarnya.
Yenny menegaskan ketika dirinya sudah memutuskan siapa pasangan bakal capres-bakal cawapres yang didukung, maka bakal maksimal bergerak untuk memenangkan-nya. Utamanya untuk memenangkan pasangan tersebut di wilayah Jawa Timur.
“Yang jelas begitu kami menentukan kepada siapa (dukungan), kami siap untuk memperjuangkan secara maksimum, khusus untuk Jatim,” tutur Yenny.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





