Tiga Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Dituntut Hukuman 2,5 Tahun
Pontianak (Suara Kalbar) – FAP (31), MR (31), dan MND (47) tiga pelaku perdagangan sisik trenggiling yang telah ditangkap beberapa waktu lalu, proses hukumnya terus berjalan, ketiganya pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan mengatakan ketiganya dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun dengan denda Rp 43 juta atau subsider 6 bulan karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-undang tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
“Pelaku terbukti bersalah dan sepak terjangnya diketahui berkat tiga orang pelaku lain sebelumnya telah diringkus petugas,” ujar Eka Herawan Selasa (10/10/2023) siang.
Nantinya keputusan tuntutan hukuman tersebut akan diketahui pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Pontianak hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Tidak hanya pelaku, Petugas juga mendapati satu orang yang menjadi penampung sisik trenggiling tersebut dari tangan MN petugas menyita 37 kilogram sisik trenggiling,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






