SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu Pemkab Kapuas Hulu Targetkan 74.775 Anak Divaksinasi untuk Cegah Japanese Encephalitis

Pemkab Kapuas Hulu Targetkan 74.775 Anak Divaksinasi untuk Cegah Japanese Encephalitis

Petugas kesehatan melakukan vaksinasi japanese encephalitis di SDN 22 Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA)

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan target untuk memberikan vaksinasi kepada sekitar 74.775 anak di wilayah kabupaten tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit radang otak atau Japanese Encephalitis (JE).

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyatakan bahwa vaksinasi ini merupakan upaya pencegahan terhadap virus JE, dan vaksin tersebut sudah terverifikasi dan dianggap halal. Dia menegaskan bahwa orang tua tidak perlu khawatir terhadap vaksin ini.

“Vaksinasi itu sebagai upaya pencegahan virus JE, jadi orang tua tidak perlu khawatir karena vaksin tersebut sudah terverifikasi dan halal,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa(3/10/2023).

Disampaikan Fransiskus, sebelum pelaksanaan vaksin petugas kesehatan sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan telah disiapkan 86.510 dosis vaksin yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kapuas Hulu.

Meskipun di Kapuas Hulu belum ada yang terkena virus JE, tetapi upaya pencegahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang juga merupakan program nasional.

Untuk diketahui, Japanese encephalitis (JE) adalah penyakit radang otak (Ensefalitis) yang disebabkan oleh virus yang disebarkan oleh gigitan nyamuk yang terinfeksi.

“Virus JE sangat parah, bisa mengakibatkan kelumpuhan dan kematian, maka dari itu kita melakukan antisipasi dan antisipasi dengan melaksanakan vaksin,” jelas Fransiskus.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengadilan Penyakit pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Kastono menjelaskan pemberian vaksin dengan sasaran anak usia sembilan bulan sampai dengan anak usia kurang dari 15 tahun.

“Sasaran vaksin ke sekolah dan di posyandu,” katanya.

Disebutkan Kastono, vaksin atau imunisasi Japanese encephalitis itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1462/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang pemberian imunisasi di kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat dan kabupaten/kota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2024.

Berdasarkan surat Menteri Kesehatan tersebut vaksinasi akan di mulai tanggal 12 September sampai dengan 31 Oktober 2023.

“Saat ini vaksinasi sudah mulai dilakukan di sejumlah sekolah di wilayah Kapuas Hulu,” jelas Kastono.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan