Pelaku Pencurian Bor Cas dan Kabel di dalam Rumah di Singkawang Diringkus Polisi
Singkawang (Suara Kalbar)- Reskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie berhasil meringkus terduga pelaku pencurian barang berupa satu buah bor cas dan Kabel yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Padat Karya Gang H. Sanusi Kelurahan Sei Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Senin (23/10/2023).
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah Iptu Jawawi mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku dengan inisial P yang beralamat di Kelurahan Sungai Wie.
Pencurian tersebit terjadi Senin (7/10/2023) sekitar pukul 08.00 WIB diketahui saat korban mendapat kabar dari seorang Instalatir listrik yang memasang listrik dirumahnya.
“Bahwa di rumah korban yang beralamat di Jalan Tani Kelurahan Sei Wie Kecamatan Singkawang Tengah telah terjadi pencurian, dan barang yang dicuri berupa kabel listrik yang telah terpasang di dalam rumah dan satu unit bor cas,” kata.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.129.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah,” paparnya.
Setelah Polsek Singkawang Tengah menerima laporan dari masyarakat tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah telah melakukan serangkai Penyelidikan, hingga akhirnya Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 13.30 WIB.
Anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, kemudian Anggota Unitreskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie menuju tempat keberadaan pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Gang H. Sanusi Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah dan Berhasil mengamankan Terduga Pelaku Pencurian berikut Barang Buktinya.
Setelah itu Unitreskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan selanjutnya pelaku mengakui Perbuatannya, bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Tani Kelurahan Sungai Wie, Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Singkawang tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu Kapolsek Singkawang Tengah menambahkan Bahwa Untuk Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial P adalah Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman diatas 5 tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now