SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Muhajirin Yanis: Perpres 58 Tahun 2023 Dorong Penguatan Moderasi Beragama

Muhajirin Yanis: Perpres 58 Tahun 2023 Dorong Penguatan Moderasi Beragama

Kakanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis saat memberikan arahan kepada peserta Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama Angkatan II di Aula Asrama Haji Pontianak, Selasa (3/10/2023).[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar)- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023.

Kakanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis, menyebut bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tersebut semakin mengokohkan pentingnya penguatan moderasi beragama.

Menurut Muhajirin Yanis, keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” ujar Muhajirin Yanis ketika memberikan arahan dan membuka secara resmi kegiatan Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama Angkatan II di Aula Asrama Haji Pontianak, Selasa (3/10/2023).

Muhajirin berpendapat, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.

Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Tata Usaha sekaligus Ketua Satgas Moderasi Beragama Kanwil Kemenag Kalbar, H. Kaharudin, dan Ketua Tim Bina Lembaga dan Kerukunan Umat Beragama Aris Sujarwono.

Dalam laporannya selaku Ketua Panitia, Aris menuturkan, peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang, terdiri dari berbagai perwakilan 6 Majelis Agama Tingkat Provinsi, baik MUI, PGIW, Keuskupan Pontianak, PHDI, Walubi dan Matakin Provinsi Kalbar. Ormas Keagamaan Pemuda, Sahabat Anshor, Fatayat, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyyah, BKPRMI, Pemuda Lintas Iman. Serta peserta dari ASN Kanwil Kemenag Kalbar.

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama empat hari, dimulai Selasa-Jum’at, 3 s.d 6 Oktober 2023. Nara Sumber Kakanwil Kemenag Kalbar, Kepala Pusat KUB Setjen Kemenag RI, Ketua FKUB Kalbar, Praktisi Kerukunan Kalbar dan Instruktur Nasional di dampingi 2 Fasilitator local yang telah bersertifikat nasional.

“Tujuan diadakan Orientasi Pelopor ini sebagai ini memperkuat program moderasi beragama dan menciptakan actor kerukunan yang membumikan moderasi,” ungkap Aris Sujarwono.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan