Kedapatan Bawa Sabu 4 Kg dari Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap Polres Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil menangkap dua tersangka membawa diduga narkotika jenis sabu dari Malaysia sekitar 4 kilogram sabu pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 09.15 WIB.
Dua tersangka masing-masing LM dan PL yang berasal dari Kabupaten Bengkayang, dan dua tersangkan ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Pahlawan RT 044 /009 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
“Satresnarkoba Polres Singkawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang mengendarai sepeda motor dengan membawa narkotika,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Pj Wali Kota Singkawang Sumastro dan Forkompimda Kota Singkawang saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (20/10/2023).
Kapolres Singkawang kemudian memerintahkan Kasat Narkoba polres Singkawang untuk melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi yang akurat.
“Maka pada Senin 16 oktober 2023 sekira pukul 09.16 telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang terhadap dua orang yang diduga pelaku berinisial P dan L yang sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Jalan Pahlawan,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan REFINED Chinese Tea diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1000,69 gram,
Satu buah buku pas lintas batas, uang tunai Rp 8 juta, uang tunai mata uang Malaysia sebesar RM 216 ringgit yang ditemukan dalam tas warna hitam yang dibawah inisial L satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu.
“Dua plastik warna hijau bertuliskan Refined Chinese Tea diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2000, 82 gram, satu bungkus plastik warna coklat bertuliska prince durian diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 970, 36 gram. Pasal yang diterapkan 116 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now