Gandeng Kejari dan Wasnaker, BPJS Kesehatan Pontianak Tegaskan Kepatuhan Badan Usaha
Pontianak (Suara Kalbar) – Guna meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Pontianak bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada Badan Usaha yang menunggak atau belum patuh dalam melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/9/2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni menjelaskan keberhasilan dalam penyelenggaraan Program JKN tidak terlepas dari dukungan dan ekosistem yang baik dari seluruh pemangku kepentingan dan pesertanya, salah satunya yaitu Badan Usaha.
“Sengan jumlah peserta Program JKN yang terus bertambah, keberlangsungan tidak akan berjalan dengan baik tidak terlepas dari komitmen seluruh pesertanya termasuk juga Badan Usaha (BU). Sebagai pemberi kerja badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN. Namun, tugas dan tanggung jawabnya bukan hanya sampai di situ, para pemberi kerja juga diwajibkan untuk membayar iuran kepesertaan JKN para pekerja secara rutin sehingga bisa menjaga status kepesertaannya tetap aktif dan pekerja terlindungi Program JKN,” jelas Desvita.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial. Melalui prinsip gotong-royong yang sehat membantu yang sakit yang mampu membantu yang kurang mampu, pelaksanaan program JKN akan dapat berjalan berkesinambungan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak, I Nyoman Hendra menjelaskan, kegiatan sosialisasi terkait Program JKN bukan hanya dilakukan untuk memberikan pemahaman lanjutan kepada para perwakilan badan usaha yang hadir, namun juga untuk mengingatkan agar setiap pemberi kerja wajib mematuhi regulasi yang telah disepakati bersama dalam penyelenggaraan program JKN.
“Salah satu tujuan pemanggilan sosialisasi dan edukasi ke Badan Usaha adalah agar kita semua memahami filosofi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional. Program ini berjalan berdasarkan budaya Indonesia yaitu saling membantu, seluruh pemangku kepentingan harus bergotong-royong agar Program ini berjalan dengan baik,” tutur Hendra.
Ia menambahkan melalui Surat Kuasa Khusus yang diberikan BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta Pelayanan Hukum di Bidang Tata Usaha Negara.
Hendra mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada, terdapat ketentuan sanksi bagi setiap orang termasuk pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajibannya sebagai peserta JKN. Namun semua berharap tentu jangan sampai tahap kepada pengenaan sanksi, pemanggilan berupa sosialisasi bersama terlebih dahulu akan dilaksanakan.
“Seandainya kewajiban juga tidak dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi, maka Jaksa Pengacara Negara berdasarkan SKK dari BPJS Kesehatan dapat mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat,” tutup Hendra.
Sementara itu Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Furqan mengatakan Jaminan Sosial merupakan suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja pada saat pekerja mengalami risiko sosial, salah satunya Jaminan Sosial Kesehatan melalui Program JKN yang telah disediakan oleh pemerintah. Semua pekerja yang telah terlindungi Program JKN pasti dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.
“Kami dari Pengawas Ketenagakerjaan tentunya siap mendukung pengawasan kepatuhan terhadap Pemberi Kerja terhadap pelaksanaan Program JKN yang dilaksanakan BPJS Kesehatan. Secara rutin kami bersama akan mengunjungi Badan Usaha untuk memberikan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya seluruh pekerja didaftarkan ke program jaminan sosial, serta sanksi yang dapat dikenakan jika pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Furqan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






