Bangun Desa Dilandasi Ketaatan Hukum, Pemkab Mempawah dan Kades Teken MoU dengan Kejari
Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah beserta seluruh kepala desa melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (5/10/2023).
Penandatanganan kerjasama ini pun dilakukan langsung Bupati Mempawah Erlina bersama para kepala desa dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah Didik Adyotomo.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Mempawah Ismail, para kepala OPD Pemkab Mempawah, serta Camat se-Kabupaten Mempawah.
Bupati Erlina mengatakan penandatanganan kerjasama ini tak terlepas dari upaya Pemkab Mempawah dan pemerintah desa melakukan percepatan pembangunan di wilayahnya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif sering kali membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum hingga perkara hukum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara (datun),” katanya.
Oleh karena itu, menurut Erlina untuk mereduksi permasalahan hukum tersebut diperlukan pendampingan atau pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam usaha percepatan pelaksanaan pembangunan di desa.
“Penting artinya Kejaksaan Negeri Mempawah memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum maupun maupun tindakan hukum lain bagi pemerintah desa,” ujarnya.
Erlina menegaskan dalam memberikan pelayanan hukum tentu perlu adanya perjanjian kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum bidang Datun antara pemerintah desa dengan Kejari Mempawah.
“Perjanjian kerjasama ini tentunya sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kepala desa agar terhindar dari permasalahan hukum dan tata usaha negara,” ujar bupati menjelaskan.
Erlina berharap pemerintahan desa dapat terlaksana dengan bersih, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penggunaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan desa sesuai undang-undang yang berlaku.
“Karena ini merupakan tanggung jawab bersama, saya menghlimbau seluruh stakeholder dapat ikut andil dalam mengawasi jalannya roda pemerintah di desa,” tegasnya.
Erlina mengatakan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional maupun di daerah.
Pasalnya, rendahnya serapan anggaran di daerah di pengaruhi oleh adanya ketakutan dari pejabat pengelola anggaran atau keuangan terutama dalam pengadaan barang dan jasa untuk mengambil keputusan atau mengeksekusi anggaran karena takut adanya kriminalisasi.
Sehingga Erlina berharap setelah adanya perjanjian kerjasama ini, Kejari dapat proaktif memberikan pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya kepada pemerintah desa.
“Dengan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan kordinasi antara APIP dalam terjadinya perbuatan melawan hukum dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan undang-undang,” ungkapnya.
Kajari Mempawah Didik Adyotomo menyampaikan jalinan kerjasama ini bertujuan agar pembangunan di Kabupaten Mempawah dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan peran kejaksaan.
Didik Adyotomo mengatakan terdapat dua perjanjian kerjasama yang dilakukan, yaitu dengan makna yang sama dan berkertekaitan dengan perkara yang akan terjadi baik perdata maupun datun.
“Perjanjian ini sebagai jembatan dua instansi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Mempawah,” katanya.
Terkait kerjasama dengan kepala desa, imbuh Kajari, kaitannya untuk peningkatan kesadaran hukum perangkat desa maupun masyarakat desa dengan program Jaga Desa, sebagai usaha keberhasilan pembangunan di desa.
Dengan program Jaga Desa, imbuhnya, akan menekankan pada pengelolaan keuangan desa dengan bantuan hukum atau training bagi perangkat desa dengan tujuan mitigasi resiko agar dapat mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.
“Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat sama-sama mencegah terjadinya resiko di kemudian hari dengan profesional dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Didik juga berharap masing-masing pihak dapat saling berkerjasama dan saling menghormati kewajiban dan hak yang yang telah ditetapkan dalam perjanjian, serta dapat saling terbuka dan memberikan informasi.
“Semoga perjanjian ini dapat ditindaklanjuti sehingga tidak hanya bersifat seremonial,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





