Raperda Perubahan APBD 2023 Kota Singkawang Disetujui Menjadi Perda
Singkawang (Suara Kalbar)- Tujuh Fraksi DPRD Kota Singkawang menyetujui dan menerima Raperda tentang Perubahan APBD 2023 untuk dijadikan Perda pada Paripurna DPRD Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (27/9/2023).
Paripurna DPRD dihadiri Pj Wali Kota Singkawang, Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta anggota, Forkopimda, Pj Sekda dan Kepala OPD Kota Singkawang.
Pj Wali Kota Sumastro mengatakan Raperda perubahan APBD TA 2023 ini tentunya akan memberikan landasan hukum dalam mengakomodir penyesuaian terhadap target pendapatan.
“Target belanja dan target pembiayaan setelah dilakukannya evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan APBD Kota Singkawang yang telah berjalan selama lebih kurang sembilan bulan ini, maupun atas dasar kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, yang disinergikan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” katanya.
Sumastro meminta kepada para pengguna anggaran agar jangan sampai terjadi keterlambatan dalam proses pelaksanaan program/kegiatan, khususnya terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Saya harap hal ini dapat menjadi perhatian, agar apa yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD ini dapat dilaksanakan dan direalisasikan tepat waktu,” pintanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang yang telah menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Singkawang.
“Segala kritik dan saran yang disampaikan dalam pembahasan Raperda ini tentunya semata-mata bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi Kota Singkawang tercinta ini,” pungkasnnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now