Langkah Pelestarian Alam, Hutan Adat Ohak Dikukuhkan DAD Kanayatn
Landak (Suara Kalbar)- Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kanayatn Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Heri Saman, mengukuhkan hutan adat Ohak yang dikelola oleh masyarakat adat Binua Ohak di Desa Rees, Kecamatan Menjalin.
Pengukuhan hutan adat seluas 226 hektar ini merupakan langkah yang penting dalam melestarikan ekosistem alam dan juga sebagai tempat hidup bagi beberapa satwa dilindungi, termasuk jenis binturung. Proses pengukuhan ini dilakukan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang masyarakat hukum adat.
“Penetapan hutan adat ini berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang masyarakat hukum adat,” kata Heri Saman melansir dari ANTARA, Sabtu(16/9/2023).
Pengukuhan hutan adat seluas 226 hektare tersebut ditandai dengan pemasangan patok batas hutan adat Ohak dan pelepasliaran lima ekor binturung sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dari masyarakat.
Heri mengatakan surat keputusan penetapan hutan adat yang telah diterbitkan DAD Kabupaten Landak telah diserahkan kepada DAD Kecamatan Menjalin dan Temenggung Binua Ohak.
Selanjutnya surat penetapan hutan adat tersebut akan dikirim ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk disahkan sebagai hutan adat Ohak oleh pemerintah.
Penyerahan SK hutan adat dari DAD kabupaten itu bertepatan dengan ritual naik bukit Ohak yang digelar setiap tiga tahun sekali untuk menggelar doa kemakmuran dan ungkapan syukur atas hasil panen yang diterima masyarakat.
“Saya titipkan hutan adat ini agar dijaga dan dilestarikan karena hutan ini memiliki peran penting bagi kehidupan anak cucu kita di masa depan,” kata Heri yang juga Ketua DPRD Kabupaten Landak.
Temenggung Binua Ohak, Kawi mengatakan penetapan hutan adat oleh DAD Kabupaten Landak ini menjadi kekuatan bagi masyarakat adat untuk melindungi dan memanfaatkan hutan adat Ohak.
“Selama ini hanya larangan tapi tidak ada sanksi yang diterapkan. Setelah ini nanti akan kami buat peraturan adat yang ditetapkan melalui peraturan desa,” katanya.
Kepala BKSDA Kalbar RM Wiwied Widodo mengatakan siap membantu masyarakat adat Binua Ohak untuk melegalisasi hutan adat ke Kementerian LHK.
Ia mengatakan akan menyampaikan upaya masyarakat adat di Desa Rees untuk melestarikan hutan dan menyiapkan hutan adat Ohak untuk tempat hidup satwa dilindungi, termasuk jenis binturung.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






