KPU Kalbar Siap Menerima Keputusan Majelis Sidang Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pontianak (Suara Kalbar)- Sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang melibatkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Kota Pontianak yang berubah menjadi DPT di Kabupaten Kubu Raya berlangsung di kantor Gakkumdu Bawaslu Kalimantan Barat, Jalan Sumbawa, Kecamatan Pontianak Selatan, belum lama ini.
Dalam sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor meyakini bahwa tindakan yang mereka lakukan telah sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023.
“Proses penyusunan dan pendaftaran pemilih ini kan cukup panjang , pada dasarnya semua proses yang sudah kami lakukan ini sudah sesuai aturan yang ada pada PKPU Nomor 7 Tahun 2023,” kata Anggota KPU Provinsi, Heru Hermansyah, Kamis (21/9/2023) kemarin.
Heru menjelaskan bahwa mereka tidak hanya mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2023, tetapi juga pada PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2020. Menurutnya, dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan tentang batas wilayah yang harus diperhatikan.
“Kita melakukan tugas kita selain dengan undang – undang (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 kita juga harus mendasari aturan lainya seperti PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2020 , karena disitu sudah tegas mengatur batas wilayah,” ucapnya.
Heru juga menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dia menyatakan bahwa mereka siap menerima keputusan dari majelis sidang.
“Kita tegaskan kembali bahwa semua proses sudah sesuai dengan alur prosedurnya, dan tentunya berkaitan dengan proses sidang ini kembali pada kebijakan majelis tentunya apapun putusan majilis KPU Provinsi Kalimantan Barat dan KPU Kota Pontianak sebagai terlapor wajib untuk menindak lanjutinya,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





