Kejari Bengkayang Musnahkan 12.783 Barang Bukti Inkrah
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Bengkayang menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Halaman Kantor Kejari Bengkayang, Rabu (27/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dicky Ferdiansyah mengatakan pemusnahan barang bukti terhadap beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang terdiri dari perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.
Perkara tindak pidana khusus yang akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak empat perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 12.783 yang terdiri dari 12 jenis minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai.
Sementara perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari beberapa tindak pidana umum, antara lain Jumlah perkara yang dimusnahkan total 34 perkara diantaranya 30 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus narkotika 7 perkara, dengan total 6,23 gram metafetamin, tindak pidana judi 2 perkara,
“Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 7 perkara, tindak pidana pencabulan 4 perkara, pencurian 5 perkara,” katanya.
Kasus BBM dua perkara yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh Rapani sebanyak 25 jerigen, dua jerigen isi 35 liter per jerigen dalam keadaan kosong; dan atas nama Benyamin Aniko sebanyak satu buah drum plastik kosong warna biru ukuran masing-masing 210 liter.
“Lima jerigen atau ken kosong warna biru ukuran masing-masing 35 liter dan berikut nya adalah tindak pidana membawa obat-obatan 1 perkara, dan terakhir 1 perkara ITE,” kata Dicky Ferdiansyah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






