SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Dishub Singkawang Bebaskan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Hingga 17 Oktober 2023

Dishub Singkawang Bebaskan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Hingga 17 Oktober 2023

Kepala Dinas Perhubungan Singkawang Petrus Yudha Sasmita. SUARAKALBAR.CO.ID/ HO.MC Singkawang.

Singkawang (Suara Kalbar)- Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional dan Hari Jadi Pembentukan Kota Singkawang ke-22, Dinas Perhubungan memberikan penghapusan denda (Relaksasi) retribusi kendaraan bermotor.

“Penghapusan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor berlaku dari tanggal 17 September – 17 Oktober 2023,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Petrus Yudha Sasmita, Senin (25/9/2023).

Yudha mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, khusus kendaraan bahan bakar diesel.

Tujuan dari dua program itu, lanjut Yudha untuk meningkatkan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji melakuka pengujian kendaraannya di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dinas Perhubungan Singkawang.

“Hal ini juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi. Untuk uji emisi kendaraan bermotor, Dishub mengagendakan bersama Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan