Bawaslu Kubu Raya Soroti Pemasangan Spanduk dan Baliho Bakal Calon Legislatif

Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan. SUARAKALBAR.CO.ID/ Cece.

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan mengatakan banyaknya bermunculan permasalahan terkait pemasangan spanduk dan baliho oleh Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum ditetapkan DCT oleh KPU Kubu Raya.

“Caleg yang sudah ditetapkan oleh KPU nanti terikat dalam melakukan kampanye, “ujar Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan, Selasa (20/9/2023).

Menurutnya saat ini masih ada proses penentuan caleg yang bisa berubah hingga tanggal 3 November saat DCT (Daftar Calon Tetap) ditetapkan oleh KPU.

Oleh karena itu, upaya preventif dan himbauan secara resmi yang disampaikan kepada partai politik penting dilakukan untuk menjaga ketertiban terkait materi sosialisasinya sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. “Imbauan ini dilakukan atas hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.

Disisi lain memang Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam hal lokasi pemasangan sepanduk, baliho dan alat peraga lainnya yang melanggar Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum.

“Insya Allah Pemerintah Daerah dan KPU juga nanti akan ada Rakor dengan Partai Politik di tingkat Kabupaten Kubu Raya,” paparnya.

Bawaslu Kubu Raya juga terus melakukan upaya koordinasi dengan partai politik dan partisipasi mereka dalam mendorong ketertiban tahapan pemilu menjadi langkah yang harus diambil.

“Partai Politik diperbolehkan melakukan pendidikan politik dan sosialisasi di internal dengan catatan pertemjan tersebut tidak mengandung unsur ajakan dan atau kampanye, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023,” kata Ketua Bawaslu Kubu Raya.

Encep Endan mengungkapkan bahwa langkah-langkah seperti himbauan, koordinasi dengan Pemda, KPU, maka pendidikan politik menjadi kunci untuk menjaga ketertiban terkait pemasangan maupun materi sosialaisasi tersebut, terutama dengan adanya proses penentuan calon tetap yang masih berjalan.

“Koordinasi dengan partai politik, Pemerintah Daerah, dan KPU terus dilakukan dalam upaya menegakkan ketertiban terkait pemasangan tersebut,”paparnya.

Menurutnya Pasal 79 Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023, Partai Politik diperbolehkan melakukan pendidikan politik dan sosialisasi di internal dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu sehari sebelumnya. Namun, pemasangan bendera dan sosilaisasi tersebut atas nama partai politik, bukan atas nama individu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS