Polres Mempawah Ungkap Peredaran Emas Bodong 2,866 Kg, Miliaran Rupiah Uang Negara Diselamatkan

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono didampingi Kasatreskrim Iptu Robin Talib dan Kasi Humas Iptu Suwanto menunjukkan barang bukti emas ilegal yang berhasil diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2023 pada pers release di Mapolres Mempawah, Senin (21/8/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Distra

Mempawah (Suara Kalbar) – Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil memutus mata rantai peredaran emas bodong (PETI) sepanjang Juli hingga Agustus 2023.

Dalam pengungkapan itu, total sebanyak 2,866 kilogram emas, berikut tiga tersangka berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jika diasumsikan harga 1 gram emas saat ini adalah Rp 800 ribu, maka setidaknya Rp 2,292 miliar uang negara telah diselamatkan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono dalam pers release tentang TPPO, peredaran emas ilegal dan BBM ilegal di Mapolres Mempawah, Senin (21/8/2023) pagi.

Di hadapan awak media ia menjelaskan, pengungkapan peredaran emas ilegal ini diawali pada 18 Juli 2023 lalu.

Ketika itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Mempawah mendapat informasi ada satu unit mobil yang diduga membawa emas ilegal. Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Satu jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan di Sungai Pinyuh,” jelasnya.

Tersangka PAN, 39 tahun, warga Kabupaten Landak, saat dimintai keterangan di TKP tak bisa menunjukkan dokumen yang sah atas kepemilikan emas tersebut.

Tak ayal, ia pun digelandang berikut barang bukti emas seberat 66,97 gram, satu unit mobil dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka PAN terancam melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2023, Polres Mempawah kembali mendapat tangkapan besar atas peredaran emas bodong ini.

Pada hari itu, Tim Satreskrim mendapat informasi tentang jual beli emas ilegal di wilayah Singkawang yang akan mengarah ke Mempawah dan Pontianak.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Benar saja, sekitar pukul 16.30 WIB, kendaraan para tersangka yang dicurigai terlihat melintasi Mempawah.

Pengejaran pun dilakukan. Hasilnya, mobil yang dikendarai dua tersangka yakni SMA, warga Kabupaten Sintang, dan MUK, warga Kabupaten Kapuas Hulu, berhasil diamankan di Jalan Raya Wajok, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, Tim Reskrim Polres Mempawah yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Robin Talib menemukan barang bukti delapan keping emas bodong yang memiliki berat 2,8 kilogram.

Saat interograsi itu pula, SMA dan MUK tak bisa menunjukkan dokumen yang sah atas kepemilikan emas tersebut.

“Karenanya, tersangka SMA dan MUK berikut barang bukti emas seberat 2,8 kilogram dan mobil serta lainnya langsung kita amankan ke Mapolres Mempawah,” beber Kapolres AKBP Sudarsono.

Hingga saat ini, penanganan perkara emas ilegal ini masih terus berjalan.

“Tersangka SMA dan MUK terancam melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS